PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pontianak mengamankan lima pasangan tidak sah pada Operasi Non Yustisi yang digelar Sabtu (28/9). Pasangan yang berjumlah keseluruhan 10 orang itu terjaring di sejumlah rumah kos.
Kepala Satpol-PP Kota Pontianak Sudiantoro menerangkan, razia ini dilaksanakan sejak subuh dengan menyisir sejumlah rumah kos. Terhadap pasangan yang terjaring, mereka dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp500 ribu per orang. “Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021,” ujarnya.
Kelima pasangan tersebut terjaring di beberapa rumah kos. Rumah kos di Jalan Prof M Yamin Gang Usaha Baru II terjaring satu pasangan dan Gang Jambu Mente 1 sebanyak tiga pasangan. Sedangkan di Jalan Ilham Gang Hidayah satu pasangan.