Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara Pidum

 

“Menyangkut perkara, narkotika masih mendominasi dengan total 41 perkara berikut barang bukti yang turut dimusnahkan yakni sabu seberat 344,4276 gram dan ekstasi 231,928 gram,” paparnya.

 

Jadi, lanjutnya, untuk kasus narkotika masih menjadi tindak kejahatan utama yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang.

 

“Untuk itu, terkait penuntutan jaksa dalam perkara narkotika ini, kami berkomitmen tuntutan harus tinggi, guna sebagai efek jera terhadap pelaku,” tegasnya.

 

Namun, lanjutnya, tidak hanya menjadi tugasnya aparat penegakan hukum. Kita mendorong masyarakat membentuk anti narkoba dan sejenisnya dalam upaya memberantas narkoba di Ketapang.

 

Terlebih dirinya bersama pihak pengadilan negeri dan kalapas serta Forkopimcam Delta Pawan sangat mendukung adanya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ketapang.

 

Atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan ini, menjadi bukti keseriusan aparat dalam penegakan hukum di Kabupaten Ketapang. (AF)