Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara Pidum

KETAPANG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang musnahkan barang bukti dari 88 Perkara Pidana Umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum Tetap atau Inkracht Van Gewijsde, di halaman Kantor Kejari Ketapang, Kamis (26/09), pagi.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Anthony Nainggolan, S.H,. M.H. Mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan hasil dari 88 perkara pidum di pertengahan tahun 2024.

 

“Sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan dan ini merupakan titik akhir tugas jaksa sebagai eksekutor untuk memusnahkan barang buktinya,” ujarnya Kamis pagi.

 

Anthony menjelaskan, Pemusnhan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Ketapang merupakan agenda tahunan sesuai arahan pimpinan, dan ini adalah kedua kalinya di tahun 2024.

 

“Barang bukti yang dimusnahkan ini menyangkut perkara pencurian, narkotika, perjudian, penggelapan, pengancaman, kekerasan, minerba, pencabulan dan ilegal loging,” jelasnya.

 

Lanjutnya, adapun pemusnahan barang bukti kita lakukan dengan cara, sabu dan ekstasi diblender, pakaian dibakar, sedangkan handphone dihancurkan menggunakan palu serta senjata tajam dan senjata api dihancurkan dengan cara digerinda.

 

Anthony mengatakan dalam pemusnahan barang bukti ini masih didominasi oleh kasus narkotika dengan total berat 576,3556 gram.