*Perubahan Perwa tentang Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan
PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah. Hal ini disampaikan usai kegiatan Forum Konsultasi Publik terkait perubahan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 93 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perwa Pontianak Nomor 51 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Selasa (24/9).
“Forum ini menjadi wadah esensial untuk mempertemukan berbagai pandangan, ide, dan saran dari masyarakat. Partisipasi aktif dan transparansi dalam mengambil kebijakan menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan inklusif,” katanya.
Amirullah menekankan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Melalui forum tersebut, masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi, masukan, bahkan kritik yang konstruktif. Forum serupa memberi ruang bagi pemerintah untuk mendengarkan secara langsung tantangan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Ini memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan kegiatan yang dihasilkan bukan hanya top-down, tetapi juga hasil proses dialog dua arah,” ujarnya.










