Ia menambahkan bahwa untuk saat ini baliho-baliho yang ada masih dikategorikan sebagai alat peraga sosialisasi untuk para pasangan calon karena mereka masih belum ditetapkan secara resmi sebagai pasangan calon sehingga penertiban merupakan ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Karena regulasi dari KPU belum turun dan belum ditetapkan sebagai pasangan calon, artinya itu akan dianggap sebagai alat peraga sosialisasi. Bawaslu masih belum bisa menindak karena statusnya masih belum ditetapkan sebagai pasangan calon,” jelasnya. (mro)