Unit Resmob Satreskrim Sintang Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu di Sintang

Tersangka pengedar uang palsu yang diamankan polisi di Kabupaten Sintang. Foto: Ist

Dalam penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, sepuluh lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dan satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang sudah rusak. “Jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang telah kita amankan totalnya senilai Rp.1.350.000,” ungkap Ryan

Total barang bukti uang palsu yang diamankan bernilai Rp1.350.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu. (amb)