“Kendala-kendala di lapangan yang mungkin masih menjadi PR kita adalah penduduk meninggal yang belum memiliki akte kematian. Sering kita temui laporan seperti itu dari proses coklit. Namun, data-data tersebut tetap kami tandai agar nanti dapat disampaikan pada KPPS agar betul-betul melihat di lapangan,” katanya.
Dijelaskannya, kriteria seseorang disebut TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai pemilih adalah calon pemilih meninggal, data calon pemilih ganda, pemilih dibawah umur, penduduk yang sudah pindah, WNA (Warga Negara Asing), warga sipil yang lulus menjadi TNI/Polri, dan salah penempatan TPS. (mro)










