Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Pontianak, David: Jumlah Pemilih Capai 489.208 Orang

Penyerahan berita acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Kota Pontianak dari KPU Kota Pontianak kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat. Foto: Fakta Kalbar/Mario

“Kendala-kendala di lapangan yang mungkin masih menjadi PR kita adalah penduduk meninggal yang belum memiliki akte kematian. Sering kita temui laporan seperti itu dari proses coklit. Namun, data-data tersebut tetap kami tandai agar nanti dapat disampaikan pada KPPS agar betul-betul melihat di lapangan,” katanya.

Dijelaskannya, kriteria seseorang disebut TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai pemilih adalah calon pemilih meninggal, data calon pemilih ganda, pemilih dibawah umur, penduduk yang sudah pindah, WNA (Warga Negara Asing), warga sipil yang lulus menjadi TNI/Polri, dan salah penempatan TPS. (mro)