*Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas
JAKARTA– Kamis 19 September 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.
Dalam siaran pers yang diterima Fakta Kalbar dari Penkum Kejati Kalbar, Kejagung melalui Kapuspenkum, Dr.Harli Siregar,SH.M.Hum menyebutkan, inisial ketiga saksi ialah RNDM selaku Production Planning dan Inventory Control Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.










