Narasi Coblos Tiga Pasangan Calon Tak Bisa Dipidana, Kecuali….

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Bagja menerangkan, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan damai pihaknya meminta jajaran di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk aktif melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

“Untuk melakukan pengamanan di Pilkada. Khususnya ke depan pada saat penetapan pada 22 September ini dan pelaksanaan kampanye 3 hari setelahnya,” tuturnya.

Dia mengatakan, tahapan paling krusial dalam Pilkada 2024 yaitu pada saat KPU menetapkan calon pasangan kepala daerah. Jika nanti pasangan calon kepala daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU kemungkinan ada proses sengkete yang diajukan kepada Bawaslu.

“Dari situlah kemungkinan kerawanan akan terjadi massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka,” pungkas Bagja. [ald]