JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengatakan, narasi coblos tiga pasangan calon pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak dapat dipidana.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/09/2024).
Bagja menekankan, potensi pidana bakal terjadi apabila narasi coblos tiga pasangan calon disertai ancaman kepada para pemilih maupun pasangan calon.
“Sampai sekarang tidak dapat dipidana, tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana. Kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang bertanding, itu kemungkinan bisa dipidana,” katanya.