Kembali Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Insentif Fiskal

 

Adapun kriteria penilaian terbaik dengan 4 kinerja Penilaian yakni Kinerja Daerah, Kepatuhan Verifikasi Data P3KE, Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem dan Alokasi APBD baik yang bersifat Langsung maupun Penunjang.

 

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini. Keberhasilan ini merupakan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalbar dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kalimantan Barat. Insentif fiskal ini akan kami gunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalbar. Capaian ini juga menjadi motivasi bagi kami di jajaran Pemprov Kalbar untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Kalbar yang maju dan sejahtera,” ungkapnya.

 

Sebagaimana kita ketahui, menurut Harisson bahwa Dana Insentif Fiskal yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat nantinya akan dipergunakan sesuai dengan Program Kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, hal ini sebagai langkah konkret Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendukung penurunan kemiskinan ekstrem di Kalimantan Barat.

 

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan 3 Arahan Wakil Presiden yaitu Arahan Pertama Pemerintah Daerah agar memaksimalkan dana insentif untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat, kedua Data P3KE digunakan untuk menargetkan penerima program kemiskinan ekstrem agar lebih tepat sasaran dalam intervensinya, dan ketiga Mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dan Pemda, Perguruan Tinggi, dunia usaha serta industri di sektor potensial.

 

Pada kesempatan yang sama juga disampaikan Arahan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan R.I yang mengharapkan berbagai langkah konkret untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem, diantaranya penajaman sasaran penerima manfaat melalui pengembangan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan melakukan konvergensi program dan anggaran dalam rangka penghapusan kemiskinan Ekstrem.(rfk/*adpim)