Kantongi Sajam untuk Tawuran, Dua Anggota Geng Motor Misteri Samar Ditetapkan Tersangka

Dua anggota geng motor RA dan RP beserta barang bukti yang diamankan aparat kepolisian. Foto: Humas Polresta Pontianak.

PONTIANAK – Polisi menetapkan RA dan RP sebagi tersangka dalam kasus tawuran di Kecamatan Pontianak Barat.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menyatakan RA dan RP merupakan bagian dari geng motor yang menamai diri mereka Misteri Samar.

Keduanya terbukti terlibat dalam rencana tawuran dan membawa senjata tajam.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka RA (18) dan RP (usia di bawah umur),” terang Trias, Senin. (16/09/2024).