Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Stafsus Menkeu: Ada Kriterianya

Ilustrasi pembangunan rumah

Dalam unggahan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa tujuan dari diberlakukannya peraturan tersebut adalah agar menciptakan keadilan.

“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yan sama mestinya juga diperlakukan sama,” ucapnya.

Kriteria bangunan yang dimaksudkan akan terkena PPN selain dari luas bangunan 200m persegi, yakni bahwa konstruksi utama rumah tersebut terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan/atau baja. Selain itu, bangunan tersebut diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha. (mro)