Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Stafsus Menkeu: Ada Kriterianya

Ilustrasi pembangunan rumah

JAKARTA – Masyarakat tengah diributkan dengan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi mereka yang akan membangun rumah secara sendiri. Besaran yang akan dikenakan adalah 2,4%, kenaikan ini sendiri sejalan dengan kenaikan PPN yang menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Menanggapi hal ini, Staff Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo mengatakan bahwa tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sejumlah 2,4% tersebut.

“Kriterianya luas bangunan 200m persegi atau lebih. Dibawah itu tidak kena PPN,” ujar Prastowo mengutip dari akun X pribadi miliknya yang diunggah Sabtu (14/9/2024).