Polres Kubu Raya Bekuk Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Provinsi

Jl (34) dan SO (31) tersangka sindikat penggelapan mobil yang ditangkap aparat Polres Kubu Raya. Foto: Humas Polres Kubu Raya

JI menghubungi korban dengan tujuan menyewa mobil. Namun, setelah tiga hari berlalu, korban kehilangan kontak dengan JI dan kembali dihubungi pada hari keempat untuk mengatakan bahwa mobil telah berpindah tangan.

“Mengetahui mobilnya telah berpindah tangan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta dari kejadian tersebut,” jelasnya.

Keduanya merupakan sindikat penggelapan mobil lintas provinsi dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial GF di Provinsi Kalimantan Tengah (Pangkalanbun). (mro)