Polisi kemudian melakukan pengembangan. MO mengaku tidak beraksi sendirian melainkan bersama
EY dan YK.
Tim gabungan kembali melakukan pencarian dan kemudian berhasil meringkus keduanya di Jalan Purnama, Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang.
“Dari ketiga tersangka disita beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu batang besi tajam sepanjang 25 cm yang digunakan untuk membongkar pintu dan jendela rumah korban,” pungkasnya. (amb)