Temuan Baru Pansus Angket Haji 2024, Ada Dugaan Manipulasi Data di Siskohat

 

Wisnu mengungkapkan, gagalnya PIHK dalam melaporkan keberangkatan jemaah tepat waktu serta tidak adanya sanksi tegas terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama masih belum memadai.

 

Ditambah lagi, dengan tidak adanya regulasi yang jelas terkait pelunasan menyebabkan hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu yang bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.

 

“Kami menyampaikan pesan peringatan kepada Sekjen Kemenag agar memproritaskan panggilan pansus angket haji DPR sehingga ke depan tidak ada lagi pejabat Kemenag yang mangkir dari panggilan pansus karena dalih penugasan instansi,” tandas Wisnu.

 

Sekedar informasi, tujuan dari investigasi yang dilakukan oleh pansus adalah menghasilkan rekomendasi penyelenggaran haji di masa mendatang dengan kualitas pelayanan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

 

Pansus angket haji DPR berkomitmen mematuhi mekanisme kerja panitia angket yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.(rfk)