Lebih lanjut, ia menyampaikan bawa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk ditindak lanjuti dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian memerangi narkoba,” tambahnya.
Info tambahan bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba yang berasal dari luar Kabupaten Landak. Namun, ia sering beroperasi di wilayah Jelimpo dan sekitarnya. (mro/hms)










