Satresnarkoba Polres Landak Bekuk Pengedar Sabu di Jelimpo

Barang bukti satu unit handphone dan bungkus rokok berisi narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Landak Foto: Polres Landak

LANDAK – Satresnarkoba Polres Landak menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jelimpo setelah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat. Pelaku adalah seorang pria berinisial RD diamankan pada hari Selasa, (10/9/2024).

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan kepada pelaku di Jalan Raya Jelimpo-Sanggau, Dusun Jelimpo, Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, pelaku tengah mengendarai sepeda motor.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu unit handphone berwarna biru. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu berbalut kertas rokok. Pada motor, saat geledah tidak ditemukan barang bukti tambahan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).