“Setelah J berhasil diamankan Tim gabungan mlakukan penggeladahan kepada tubuh tersangka J, dan ditemukan 3 paket pelastik bening berkelip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dihadapan Tim gabungan dan disaksikan warga J mengakui barang itu miliknya,” terang Iptu Keken.
Menurut Kasi Humas Polres Sanggau setelah menangkap tersangka J, Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GGM yang pada saat penangkapan sedang berada didalam kamar Kost di jalan perintis Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas.
“Tim gabungan mengeladah tubuh dan kamar Kost dan berhasil menemukan barang bukti berupa 18 paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu,” ujar Iptu Keken.
Dari penangkapan ke dua tersangka J dan GGM Tim gabungan turut mengamankan barang bukti lainya yang berkaitan dengan tindak pidanan narkotika.
Adapun barang bukti lain yang diamankan dari kedua tersangka ialah satu unit sepedah motor Scoopy warna merah, 1 timbangan digital, dua unit Handphone, dan barang bukti yang diduga sabu.(ariya)










