Polisi saat ini menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun pengacara keluarga korban berharap pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ada indikasi bahwa pelaku telah merencanakan tindakannya, dan kami berharap pasal 340 dapat diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Sihar.
Ia juga menegaskan bahwa keluarga korban menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan optimis penyelidikan akan mengungkap kebenaran sepenuhnya.
“Kami menghormati kerja profesional penegak hukum dan berharap kasus ini segera terang benderang. Tidak menutup kemungkinan pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP,” tambahnya.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait kronologi kejadian, sehingga mempermudah penyelidikan dalam menegakkan putusan hukum yang adil bagi korban (amb).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id