Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL menjadi Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Dari yang awalnya denda yang dijatuhkan adalah Rp14.147.144.786 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
“Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama lima tahun,” jelasnya. (mro)