JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menambah masa hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun dari yang sebelumnya adalah 10 tahun. Putusan tersebut diketok usai sidang digelar pada Selasa (10/9/2024).
Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini mengubah hukuman pidana badan dan pidana uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tertanggal 11 Juli 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Hakim Ketua, Artha Theresia.