Angkut Pasir Zircon Tanpa Dokumen, Tiga Warga Diamankan Polisi

 

“Dan untuk barang bukti berupa sebuah truk dan 41 pasir zircon dan para pelaku kini telah kita amankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

 

Dirinya menegaskan, terhadap Ketiga terduga pelaku akan dikenakan pasal terkait pelanggaran peraturan pertambangan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Selain itu, dirinya juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian, terutama yang berkaitan dengan perizinan pertambangan.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” pungkasnya. (AF)