Ia menambahkan, pihaknya tidak berani untuk langsung memberikan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kepada para pemilih yang dianggap sudah meninggal, karena ditakutkan bahwa pihak tersebut sebenarnya masih hidup dan belum meninggal.
“Minimal ada surat keterangan dari desa maupun kelurahan yang menyatakan bahwa pemilih tersebut telah meninggal. Kalau sekedar informasi, kami tidak bisa,” ucapnya. (mro)