JAKARTA – Harisson menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kamis (5/9).
SK perpanjangan itu diserahkan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian di ruang kerjanya, Kantor Kemendagri jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Kalbar Harisson itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Selain Harisson, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Penjabat Gubernur Bali.
Seusai menerima SK tersebut, Harisson mengungkapkan bahwa jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus ia jalani dengan baik. Maka dari itu, dirinya akan menjalaninya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.
“Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada,” kata Harisson.










