Bank Kalbar Fasilitasi Program Pendampingan Izin Usaha Gratis bagi 1.000 UMKM

“Dengan demikian, UMKM di Kota Pontianak dapat semakin berkembang dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

 

Disamping itu, lanjutnya Ani Sofian, pendampingan juga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pelaku UMKM di Kota Pontianak. Manfaat pertama, dengan memperoleh izin usaha, pelaku UMKM dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan. Kedua, dengan pemahaman yang lebih baik tentang proses perizinan, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih percaya diri dalam menjalankan bisnis mereka dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian lokal.

 

“Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan UMKM. Kami akan terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan oleh para pelaku UMKM,” ungkap Ani Sofian.

 

Direktur Utama Bank Kalbar Rokidi menuturkan, program ini merupakan lanjutan dari pembahasan yang dilakukan sebelumnya. Tujuan program ini adalah meningkatkan akses layanan perizinan usaha khususnya bagi pelaku UMKM yang ada di Kota Pontianak sehingga diharapkan semakin banyak pelaku usaha mikro mampu mengakses permodalan usaha.

 

“Selain itu juga untuk meningkatkan daya saing serta lahirnya usaha mikro kreatif dan inovatif dalam rangka menjawab perubahan perkembangan zaman,” pungkasnya. (rfk/*prokopim)