“Hal ini dikuatkan dengan kondisi jendela yang terbuka dengan beberapa paku yang bergeletakan di lantai. Juga ditemukan kain handuk serta botol yang gunakan Sai Maung untuk mengganjal teralis tersebut,” ujar Sagala, Selasa (3/9/2024).
Sai Maung masuk ke Indonesia tanpa memiliki dokumen yang lengkap. Ia juga melanggar hukum terkait keimigrasian sesuai Pasal 113 dan Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak imigrasi Sanggau kini tengah melakukan pencarian intensif untuk menangkap kembali Sai Maung. Masyarakat diminta waspada dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan informasi terkait keberadaan Sai Maung. (amb)