“Tapi pelaku AD tidak menggorok leher M seperti apa yang sudah dia lakukan terhadap korban A, terhadap kedua korban sudah diberikan perawatan medis, M dirawat di Pukesmas Teraju sedangkan A dirujuk ke Rumah Sakit Antonius Pontianak,” terang AKP Indrawan.
Kasat Reskrim mengatakan motif yang dilakukan AD menganiaya kedua orang tuanya adalah meminta uang terhadap orangtuanya sebesar Rp 2 juta untuk beli handphone.
“Karena korban tidak memberikan apa yang diminta pelaku AD, lantas pelaku menganiaya kedua korban dengan senjata tajam,” ungkapnya.
Terhadap pelaku AD dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 354 ayat 1 KUHP atau pasal 44 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman paling berat 10 tahun.(ariya)