Kalbar Darurat Mafia Tambang

Cegah Perkawinan Dini: Bersama Pemuka Agama, Wujudkan Masa Depan Gemilang

 

Salah satu upaya untuk mencegah perkawinan dini adalah melalui program Pendewasaan Usia Nikah. Program ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar mereka dapat merencanakan keluarga.

 

“Program pendewasaan ini memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar di dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik mental, emosional, pendidikan, sosial, serta ekonomi,” terang Staf Ahli.

 

Pemerintah juga berperan dalam penanganan perkawinan usia dini melalui pembatasan usia pernikahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 7, dimana perkawinan diizinkan jika laki-laki berumur minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

 

Staf Ahli menambahkan bahwa pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak bertujuan untuk mewujudkan perlindungan anak, menjamin hak-hak mereka untuk hidup dan berkembang secara optimal, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga.

 

“Pentingnya peran pemuka agama dan pemuka masyarakat terhadap pencegahan perkawinan pada usia anak. Oleh karena itu, tokoh agama harus dapat mencarikan solusi atas persoalan umatnya untuk mendapatkan kebaikan dan komprehensif kemaslahatan secara komprehensif,” tambahnya.

 

Staf Ahli juga menggarisbawahi pentingnya peran pemuka agama dan masyarakat dalam pencegahan perkawinan usia anak.

 

“Pemerintah bersama pemuka agama harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan anak tidak bertentangan dengan hukum agama Islam,” tutupnya.(nfl)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id