“Saya tekankan kembali dalam kesempatan ini, baik kepada pihak pengurus koperasi maupun manajemen perusahaan, untuk mengupayakan secara sungguh-sungguh dengan tidak adalagi koperasi yang menggunakan dana talangan yang sesungguhnya menjadi beban hutang yang mesti dibayar kedepannya,” tegas Bupati.
Oleh karena itu, Ia meminta semua perusahaan mitra agar melakukan pengelolaan kebun plasma secara maksimal dan transparan serta diharapkan menerapkan bagi hasil 30% untuk koperasi dan 70% untuk perusahaan, karena hal tersebut merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan yang mesti ditunaikan, sebagaimana yang termuat dalam klausul perjanjian kerjasama yang telah disepakati.
“Kepada pengurus, agar melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi tepat pada waktunya dan selalu mengacu pada ketentuan peraturan perkoperasian yang berlaku serta untuk tidak mengakomodir atau terlibat aktif dalam jual beli kartu keanggotaan koperasi yang selama ini terjadi secara masif hampir di sebagian besar koperasi perkebunan kelapa sawit,”tutupnya.(nfl)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id