Ia pun menambahkan, untuk kembali mengadakan paripurna kembali perlu mengikuti tahap-tahapan yang berlaku di DPR dan hari Selasa (27/8) sudah memasuki tahapan pendaftaran, maka tahap tersebut akan menggunakan keputusan MK.
“Karena kita taat dan tunduk pada peraturan yang berlaku. Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelasnya. (mro)










