JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI memastikan pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah resmi dibatalkan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, resmi mengumumkan pembatalan revisi RUU Pilkada setelah pagi tadi terjadi penundaan pada rapat paripurna selama 30 menit.
“Pada hari ini, 22 Agustus. Hari Kamis. Setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ucapnya, Kamis (22/8/2024).










