PONTIANAK – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Ia mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi di Pilkada yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
“Apabila hal itu dilanggar, maka hukuman disiplin menanti bagi ASN yang bersangkutan,” ujarnya saat memberikan arahan kepada kepala perangkat daerah dan seluruh ASN di Halaman Kantor Wali Kota, Senin (19/8).
Ani Sofian menjelaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya sebuah imbauan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 9 yang menyebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.










