Kalbar Darurat Mafia Tambang

Polsek Nanga Tayap Bekuk Penganiaya Penumpang Mobil Travel

Dirinya menambahkan, mengetahui peristiwa tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan pelaku.

 

“Anggota Polsek Nanga Tayap segera mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengevakuasi para korban ke puskesmas Kecamatan Nanga Tayap serta melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri kedalam area hutan,” ungkapnya.

 

“Dan beberapa jam setelah kejadian atau tepatnya sekira pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan petugas di dalam areal hutan Desa Pangkalan Suka Kecamatan nanga Tayap,” timpalnya.

 

Dirinya mengatakan, saat ini, AL telah diamankan di Mapolsek Nanga Tayap dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya.

 

Dari Peristiwa ini dirinya mengimbau agar menjadi peringatan untuk masyarakat agar tidak mudah terbawa emosi dan mengambil tindakan hukum sendiri. Yang mana masyarakat harus menyelesaikan permasalahan dengan cara yang dingin serta lebih bijaksana dan mengedepankan dialog.

 

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Emosi sesaat yang tidak terkendali bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak,” tukasnya. (AF)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id