Pemkot Pontianak Resmi Umumkan Penerimaan CPNS, Ada 388 Formasi

Ia menambahkan, seleksi penerimaan CPNS ini terbuka tidak hanya untuk umum, tetapi juga bisa dilamar oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan ketentuan Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi bersangkutan.

 

“Pendaftarannya dimulai besok, Selasa, 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024,” kata Ani Sofian.

 

Lebih lanjut Pj Wali Kota menerangkan, setelah proses penerimaan CPNS ini selesai, akan dilanjutkan dengan penerimaan PPPK. Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 ini seluruh tenaga kontrak harus diberhentikan. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh tenaga kontrak agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, dan mulai mempersiapkan diri untuk belajar supaya bisa lulus PPPK.

 

“Tidak ada istilah bantu-membantu, yang bisa membantu kita lulus itu adalah diri kita masing-masing. Siapkan diri masing-masing dalam menghadapi seleksi penerimaan pegawai yang sudah disiapkan pemerintah sesuai dengan formasinya,” tutupnya. (rfk/*prokopim)