JAKARTA – Setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dari vonis 20 tahun, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya menghirup udara bebas melalui pembebasan bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Jessica, yang dikenal sebagai pelaku dalam kasus “kopi sianida,” kini masih harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Dalam konferensi pers setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica menyampaikan rasa syukurnya karena bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan teman-teman.
“Saya bersyukur bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga serta teman-teman yang selama ini mendukung saya,” ujarnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id