*Saparudin : Agar Masyarakat Tahu
SANGGAU- Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin, Minggu (18/8) mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Sanggau untuk dapat bersama- sama mengawal proses jalanya Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Saparudin setelah DPS (Daftar Pemilih Sementara) Kabupaten Sanggau diumumkan oleh KPU ( Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (17/8) kemarin.
Menurut Saparudin PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kabupaten Sanggau wajib mengumumkan DPS yang sudah ditetapkan terebut kepada masyarakat terhitung dari Minggu 18 Agustus sapai 27 Agustus 2024.
Saparudin meminta PPS mengumumkan DPS yang sudah ditetapkan tersebut di tempat tempat yang sering didatangi masyarakat terutma di area Publik.
“DPS dapat dipasang di papan pengumuman di Kantor PPS atau ditempat keramaian, serta di dusun dusun maupun di papan pengumuman RT/RW yang dapat dilihat oleh seluruh warga setempat,” terang Saparudin.
Hal tersebut menurut Saparudin sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengecek namanya di tempat tempat yang sudah ada papan pengumuman DPS.
“Jika terdapat nama pemilih yang belum masuk ke dalam DPS, maka kita harap masyarakat yang namanya belum ada di DPS untuk menyampaikan hal tersebut kepada PPS, PPK, dan KPU. ataupun kepada PKD, Panwascam, maupun Bawaslu Sanggau,” terang Saparudin.