Kalbar Darurat Mafia Tambang

Lapas Kelas IIB Ketapang Beri Remisi 458 Warga Binaan, 10 Orang Langsung Bebas

Raja menjelaskan, dari 458 warga binaan yang mendapat remisi umum, 10 orang di antaranya langsung bebas.”Dari 458 warga binaan ini terbagi dua perkara yaitu, 284 orang perkara Pidana Umum (Remisi Normal) dan 174 orang perkara Pidana Khusus (PP 28 2006/PP 99 2012),” jelasnya.

 

“Adapun jumlah remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan dan dari remisi tersebut ada 10 orang yang dinyatakan langsung bebas,” timpalnya.

 

Raja menambahkan saat ini Lapas Kelas IIB Ketapang dihuni sebanyak 1.032 orang warga binaan yang terdiri dari 684 orang narapidana dan 348 orang tahanan.

 

“Untuk narapidana yang mendapat remisi langsung bebas saya harap bisa menjaga prilaku baik di kehidupan bermasyarakat, tentunya dengan tidak mengulangi kembali kesalahan yang ada,” tukasnya. (AF)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id