Kontroversi Pengelolaan Paskibaraka dari Pelarangan Jilbab hingga Sepatu Copot, Senior PPI Minta BPIP dan DPPI Dibubarkan

Senior Purna Paskibraka Indonesia Kalimantan Barat yang sekaligus sebagai Wakil Bendahara Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sudirman. Foto : Istimewa

FAKTA KALBAR – Senior Purna Paskibraka Indonesia Kalimantan Barat yang sekaligus sebagai Wakil Bendahara Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sudirman angkat bicara terkait pelarangan dan pemakaian jilbab kepada paskibraka putri beragama Islam yang akan bertugas mengibarkan bendera di IKN pada Sabtu 17 Agustus 2024.

Menurut dia, pelarangan pemakaian hijab kepada paskibraka putri oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) yang secara teknis bertanggung jawab pada proses perekrutan, pelatihan hingga pelaksanaan pengibaran bendera pusaka 17 Agustus 2024 nanti, dan momen pengukuhan 13 Agustus 2024 lalu di IKN adalah tindakan yang melanggar konstitusi negara serta penistaan terhadap ajaran agama islam.

“Sudah jelas konstitusi negara kita Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian di pasal 29 UUD 1945 ayat 1 “bahwa negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat 2 disebutkan juga negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu,” ujar Sudirman, Jumat 16 Agustus 2024.

Selain itu, kata dia, di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 3 disebutkan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

“Semua itu tidak terlepas bahwa negara kita dan konstitusi negara kita ini mengakui, bahwa setiap warga negara diberikan kebebasan dalam memeluk dan menjalankan kewajiban agamanya masing-masing,” tegas dia.

Jilbab yang dipakai oleh adik-adik muslimah anggota dari pasukan pengibar bendera pusaka itu bukan budaya, tetapi itu adalah syariat agama, tuntunan dan ajaran dari agama islam. Ia mengatakan, tapi atas dasar keseragaman BPIP dan DPPI melarang adik-adik putri paskibraka memakai jilbabnya, dan itukan jelas-jelas tindakan yang melanggar konstitusi negara dan menistakan keyakinan beragama bagi umat Islam.

“Bahkan Adik kami yang putri utusan Kalimantan Barat atas nama Zahratushyta Dwi Artika juga diminta melepaskan jilbabnya pada saat momen pengukuhan 13 Agustus 1945 kemaren. Inikan sangat Dzalim dan keterlaluan sekali, dimana akal dan jiwa pengurus BPIP dan DPPI itu, kok bisa memperlakukan putra-putri terbaik utusan dari 38 Provinsi yang akan melaksanakan tugas mulai mengibarkan bendera pusaka 17 Agustus 2024 nanti seperti itu,” ujar dia.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements