Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Tersangka, Polda Kalbar Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Iwan Darmawan, seorang kontraktor di Kabupaten Kubu Raya, yang mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar lebih akibat tidak diterimanya pembayaran atas proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya yang dikerjakannya sejak 2013.

 

Seiring dengan perkembangan kasus ini, penyidik akan segera memanggil Muda Mahendrawan dan Uray Wisata untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Kasus ini telah menjadi perhatian publik, terutama setelah beredarnya potongan surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) yang menunjukkan peningkatan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

 

Polda Kalbar memastikan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka dalam kasus yang disebut-sebut telah merugikan negara ini.(ro)