Parah Nih ! Restoran Cepat Saji Tunggak Pajak Hingga Rp800 juta

“Namun dari penelusuran melalui sistem pada aplikasi yang ada di Bapenda, terdapat objek pajak yang menunggak pajak hingga tiga bulan,” ucapnya.

 

Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melunasi seluruh pajak daerah yang menjadi kewajibannya. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut merupakan sumber pembiayaan untuk pembangunan.

 

“Kita harapkan masyarakat patuh dalam membayar pajak karena pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat juga,” imbaunya.

 

Terpisah, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian meminta seluruh wajib pajak di Kota Pontianak untuk segera melunasi PBB serta pajak daerah lainnya. Ia mendukung TPPD Kota Pontianak yang terjun langsung secara rutin mengingatkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.

 

“Saya mengingatkan kepada seluruh warga Kota Pontianak yang menjadi wajib pajak untuk segera membayar PBB dan pajak daerah lainnya sesuai dengan kewajibannya,” pesannya.

 

Dia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak yang lancar akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.

 

“Pajak yang masyarakat bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik,” tutupnya. (rfj/*prokopim)