*Tunggakan PBB Dunia Usaha juga Besar
PONTIANAK – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyambangi sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak daerah. Tim yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir bangunan-bangunan seperti dealer mobil, hotel dan sejumlah bangunan lainnya yang tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, tim penertiban juga menyisir sebuah restoran cepat saji yang menunggak pajak restoran hingga lebih dari Rp800 juta.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, TPPD Kota Pontianak mendatangi tempat-tempat tersebut dalam rangka memperingatkan para pemilik bangunan dan pemilik usaha agar segera melunasi pajak mereka yang tertunggak.
“Untuk PBB jumlah tunggakan mulai dari kisaran Rp80 juta hingga Rp500 juta. Bahkan ada sebuah restoran cepat saji ternama yang memiliki sejumlah cabang menunggak pajak restoran senilai lebih dari Rp800 juta,” ujarnya usai memimpin langsung TPPD Kota Pontianak, Rabu (14/8).
Setelah pemberitahuan yang disampaikan kepada para wajib pajak itu diterima, lanjut Ruli, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Bapenda Kota Pontianak Jalan Sutoyo Kecamatan Pontianak Selatan.
“Apabila dalam waktu tujuh hari wajib pajak tidak melakukan konfirmasi ke Bapenda, maka Tim Penertiban akan melakukan stikerisasi terhadap tempat usaha bersangkutan,” ungkapnya.
Menurut Ruli, para pemilik usaha restoran dan rumah makan sejatinya sudah memungut pajak terhadap pengunjung di restorannya. Pajak yang dipungut dari pengunjung itu semestinya disetorkan ke Bapenda Kota Pontianak.










