2. Penetapan rencana peruntukan ruang di sekitar garis pantai yang belum ditetapkan sebagai kawasan lindung berupa kawasan ekosistem mangrove.
3. Penyesuaian arahan pemanfaatan ruang wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat ini didasari oleh berbagai peraturan dan keputusan, termasuk Perda Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta beberapa Keputusan Menteri terkait kawasan konservasi perairan, mangrove, dan pelabuhan di Kalimantan Barat.
Bari menekankan pentingnya integrasi ini untuk memastikan perencanaan tata ruang yang komprehensif dan berkelanjutan bagi Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2024-2044.
“Saya sangat mengapresiasi hasil dari rapat koordinasi hari ini. Kesepakatan yang kita capai merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya kita untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang lebih baik dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan mengintegrasikan pengaturan perairan pesisir ke dalam RTRW, kita tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga membuka peluang bagi pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat”, tutupnya. (rfk/*Rfa/ica adpim)










