PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., memimpin Rapat Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Terkait Integrasi dan Penyesuaian Muatan Pengaturan Perairan Pesisir ke Dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2044, Selasa (13/8).
Salah satu menjadi dasar terselenggaranya kegiatan tersebut dalam rangka Penyesuaian Muatan Pengaturan Perairan Pesisir ke dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2044 melalui Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat ini diselenggarakan dalam membahas integrasi dan penyesuaian muatan pengaturan perairan pesisir ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2044.
Dalam rapat tersebut, Mohammad Bari secara langsung menyimpulkan beberapa kesepakatan penting yang disepakati diantaranya:
1. Penggunaan kaidah pengisian field catatan (remark) untuk mengatasi permasalahan kawasan hutan yang melewati garis pantai dan berada di kawasan konservasi perairan pesisir serta kawasan pemanfaatan umum.










