Penggeladahan berdasarkan surat perintah Penggeladahan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor : Print-933/0.1.14/Fd.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Adi Rahmanto menyebut proses penggeledahan di kantor Disperindagkop dan UM Sanggau berlangsung tertib, aman hingga selesai pada pukul 11:45 wib.
“Dari hasil penggeledahan kami membawa sebayak 4 box berkas dokumen data yang kami amankan,” pungkasnya.(ariya).