Dalam paparannya, Budi memaparkan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial, termasuk soal pemantauan dan pelaporan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat bisa melaporkan oknum hakim kepada Komisi Yudisial, asalkan disertai dengan bukti yang kuat. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pemantauan kepada KY.
Budi juga menekankan bahwa objek pengawasan pemantauan persidangan perkara bukanlah teknis yudisial atau putusan hakim, melainkan lebih kepada memastikan persidangan berjalan sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diskusi publik ini juga diwarnai dengan sesi tanya jawab dari para mahasiswa, sebelum akhirnya ditutup dengan makan siang bersama.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik, khususnya mahasiswa, dalam upaya pengawasan terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat (ro)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id