Muda Mahendrawan Tersangka ?, Akademisi Tegaskan Pentingnya Netralitas Hukum di Tengah Isu Pilkada

Pernyataan Herri muncul setelah Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Polisi Raden Petit Wijaya, mengonfirmasi bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalbar telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Dalam gelar perkara tersebut, muncul rekomendasi untuk meningkatkan status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata dari saksi menjadi tersangka. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan resmi terhadap status hukum Muda.

 

Gelar perkara ini dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik. Meski rekomendasi sudah diberikan, Petit menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan penetapan tersangka baru akan diumumkan setelah penyidik yakin dengan kekuatan alat bukti yang ada.

 

Kasus ini bermula dari laporan Iwan Darmawan yang menuduh Muda Mahendrawan terlibat dalam penipuan dan penggelapan proyek jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013. Kabar mengenai status hukum Muda yang ditetapkan sebagai tersangka sempat beredar di berbagai grup WhatsApp, meskipun hingga kini belum ada konfirmasi resmi.(ro)