Muda Mahendrawan Tersangka ?, Akademisi Tegaskan Pentingnya Netralitas Hukum di Tengah Isu Pilkada

PONTIANAK– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek PDAM yang menyeret nama mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menjadi sorotan publik setelah muncul rekomendasi menetapkan dirinya sebagai tersangka. Akademisi Ilmu Politik, Herri Junius Nge, S. Sos, M. Si, yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Ilmu Politik, memberikan pandangannya terkait perkembangan kasus ini.

 

Menurut Herri, dalam situasi seperti ini, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Muda Mahendrawan dan pihak lainnya yang terlibat. “Kita harus menghormati proses yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada pihak-pihak terkait,” ujar Herri pada Minggu, 11 Agustus 2024.

 

Herri juga menyoroti kemungkinan bahwa kasus ini akan dikaitkan dengan dinamika politik, mengingat momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang semakin dekat. Ia menegaskan bahwa apapun hasil dari proses hukum ini, semuanya harus dihormati dan tidak dijadikan alat politik untuk kepentingan tertentu. “Apapun hasilnya, kita harus menghormati proses hukum dan penegak hukum, sekalipun dalam momentum pemilukada, isu-isu seperti ini sangat mungkin dikaitkan dengan politik terkait kandidasi,” tambahnya.