“Kami akan mengumumkan jika sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” tutupnya.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan proyek jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.
Kabar penetapan Muda sebagai tersangka tersebut beredar disejumlah grup WhatsApp dalam potongan gambar yang diduga merupakan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2H).
Selain Muda, mantan Direktur PDAM Tirta Raya juga diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim liputan sudah mencoba untuk mengkonfirmasi Muda Mahendrawan. Namun, belum ada keterangan resmi dari mantan orang nomor satu di Kubu Raya tersebut.***